Perarem Desa

PARAREM SAMPAH

Diterbitkan pada: 1 April 2026

 

 

 

PARAREM DESA ADAT GLAGALINGGAH

NOMOR : 1 TAHUN 2025

TENTANG

PENGELOLAAN SAMPAH DI WEWIDANGAN DESA ADAT

 

BANDESA  DESA ADAT GLAGALINGGAH

 

Menimbang        : a.  bahwa  desa  adat di Bali merupakan warisan leluhur lelangit Bali dan merupakan wadah dari adat, agama, tradisi, seni, dan budaya serta kearifan lokal Bali harus dijaga kesucian dan kebersihan wewidangannya secara niskala-sakala sesuai visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru;

b.   bahwa sampah di wewidangan desa adat belum dikelola dengan baik sehingga berdampak kepada pencemaran tanah, air, dan udara, dan dapat menyebabkan terganggunya keharmonisan sukerta tata parhyangan, sukerta tata pawongan dan sukerta tata palemahan;

c.    bahwa untuk memaksimalkan pengelolaan sampah di wewidangan desa adat Keputusan Pasamuhan Agung II Majelis Desa Adat Bali Nomor 08/KEP-PSM.II/MDA-BALI/X/2021 telah menerbitkan Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Desa Adat;

d.   bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b, dan c diatas, maka perlu untuk   menetapkan Pararem Desa  Adat Glagalinggah tentang Pengelolaan Sampah di Wewidangan Desa Adat.

Mengingat          : Ketentuan Hukum Negara

                                              1.    Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

                                              2.    Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2019 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 4);

                                              3.    Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2018       Nomor 97); 

                                              4.    Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber;

                                              5.    Peraturan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali;

                                              6.    Instruksi Gubernur Bali Nomor  8324 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa Kintamani dan Desa Adat;

                                              7.    Surat Edaran Gubernur  Bali Nomor 09  Tahun 2025 Tentang Gerakan Bali Bersih Sampah

Mengingat          : Ketentuan Hukum Adat Bali

                                              1.     Keputusan Pasamuhan Agung MDA Bali Nomor:03/KEP-PSM.II/MDABALI/X/2021, tanggal 27 Oktober 2021, tentang Pedoman Penyuratan Awig-awig Desa Adat;

                                              2.     Keputusan Pasamuhan Agung MDA Bali Nomor:04/KEP-PSM.II/MDABALI/X/2021, tanggal 27 Oktober 2021, tentang Pedoman Penyuratan Pararem Desa Adat;

                                              3.     Keputusan Pasamuhan Agung II MDA Provinsi Bali Nomor 08/KEP-PSM.II/MDA-BALI/X/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Desa Adat;

                                              4.     Awig-awig Desa Adat Glagalinggah Tahun 1998

                                              5.     Pararem Desa Adat Glagalinggah Nomor 15 Tahun 2024 tentang Kasukretan Krama di Wewidangan Desa Adat.

 

Memperhatikan  : 1.     Berita Acara Rapat Koordinasi antara Desa Adat Glagalinggah dengan Desa Kintamani tanggal 5 Mei 2025 tentang sinergi Desa Adat dan Desa Kintamani dalam Pengelolaan Sampah;

                              2.     Keputusan Paruman Desa Adat sebagai Lembaga Pengambilan Keputusan. Pada Hari Senin Soma Paing Langkir Sasih Jiyestha Isaka Warsa 1947, Tanggal Masehi 5 Mei 2025.

 

Menetapkan       :         Pararem Desa Adat Glagalinggah tentang Pengelolaan Sampah di Wewidangan Desa Adat, dengan ketentuan sebagai berikut:

 

 

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam pararem yang dimaksud dengan:

a.     Desa adat adalah Desa Adat Glagalinggah yang merupakan kesatuan masyarakat hukum adat di Bali yang memiliki wilayah, kedudukan, susunan asli, hak tradisional, harta kekayaan sendiri, tradisi, tata karma pergaulan hidup masyarakat secara turun temurun dalam ikatan tempat suci (Kahyangan Tiga atau Kahyangan Desa), tugas dan kewenangan serta hak mengatur mengurus rumah tangga sendiri.

b.    Desa atau Desa Dinas adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak adat istiadat. 

c.     Bandesa lain adalah pamucuk prajuru Desa Adat di Bali;

d.    Prajuru Desa Adat adalah Pimpinan Desa Adat di Bali yang bersifat kolektif kolegial;

e.     Perbekel adalah sebutan untuk kepala desa dalam pemerintahan desa di Bali

f.      Banjar Adat atau Banjar Suka duka atau sebutan lain adalah bagian dari Desa Adat Glagalinggah

g.     Krama Desa Adat selanjutnya disebut krama adat adalah warga masyarakat Bali beragama Hindu yang mipil dan tercatat sebagai anggota Desa Adat Glagalinggah

h.    Krama Tamiu adalah warga masyarakat Bali beragama Hindu yang tidak mipil, tetapi tercatat sebagai anggota di Desa Adat Glagalinggah

i.      Tamiu adalah orang selain krama Adat dan krama tamiu termasuk warga negara asing yang berada di wewidangan Desa Adat untuk sementara atau bertempat tinggal dan tercatat di desa

j.      Plastik Sekali Pakai adalah segala bentuk alat/bahan yang terbuat dari atau mengandung bahan dasar plastik, lateks sintetis atau polyethylene, thermoplastic synthetic polymeric dan diperuntukkan untuk penggunaan sekali pakai.

k.    Unit Pengelola Sampah Bersama adalah unit pengelola sampah yang dibentuk bersama pada tingkat Desa Adat yang bertugas untuk mengelola timbulan sampah di tingkat Desa.

l.      Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan sampah dengan cara pembatasan timbulan sampah (reduce), pemanfaatan kembali sampah (reuse), dan/atau pendauran ulang sampah (recycle) dan penanganan sampah dengan cara pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah.

m.   Sampah Organik adalah sampah/limbah yang berasal dari sisa makhluk hidup yang terdapat di alam, seperti tumbuhan dan hewan, serta berbagai macam hasil olahannya yang kemudian dibuang dan dapat terurai secara alami oleh bakteri tanpa perlu tambahan bahan kimia apapun dalam penguraiannya

n.    Sampah Non Organik adalah sampah atau limbah yang dihasilkan dari berbagai macam proses, dimana jenis sampah ini tidak akan bisa terurai oleh bakteri secara alami dan pada umumnya akan membutuhkan waktu yang sangat lama di dalam penguraiannya seperti plastik, kaleng, logam, kaca, kain, karet dan sejenisnya.

o.     Residu adalah sampah yang tidak dapat diolah kembali atau di daur ulang, lebih pada daur ulang materi dan/atau daur ulang energi.

p.    Teba adalah tempat atau area yang berada di sisi teben rumah yang dimanfaatkan sebagai tempat pertanian dan/atau pembuangan sampah organik untuk dijadikan kompos secara alamiah;

q.     Teba modern adalah inovasi pengelolaan sampah organik di rumah tangga, yaitu mengubah sampah organik menjadi kompos, dengan menggunakan bak penampungan sedalam antara 1.5 – 2 meter yang dilengkapi tutup, sebagai solusi mandiri dan berkelanjutan.

r.     Sedotan plastik adalah sedotan plastik lepasan baik yang disediakan secara eceran maupun grosiran serta tidak melekat sebagai satu kesatuan dengan kemasan minuman.

s.     Timbulan Sampah adalah volume sampah atau berat sampah yang dihasilkan dari jenis sumber sampah di wilayah tertentu persatuan waktu.

t.      Area Publik adalah wilayah atau wewidangan Desa Adat yang dimanfaatkan untuk aktivitas publik, meliputi selokan, sungai, lapangan, telajakan, jalan, pantai, laut, danau, dan sejenisnya;

u.    Sekaa Resik adalah sekaa atau komunitas krama desa adat/banjar adat yang dibentuk oleh setiap desa adat/banjar adat/banjar suka duka/tempekan dengan tugas membantu percepatan gerakan bersih sampah di wewidangan desa adat/banjar adat/banjar suka duka/tempekan.

 

 

BAB II

MAKSUD DAN TUJUAN

 

Pasal  2

(1)   Pengaturan ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada Prajuru Desa Adat, Krama Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu serta Badan Usaha/Lembaga dalam pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai di wewidangan Desa Adat

(2)   Pengaturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan  hidup di wewidangan Desa Adat, meningkatkan kesehatan Krama Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu serta mewujudkan budaya hidup bersih.

 

 

 

 

 

BAB III

RUANG LINGKUP

 

Pasal  3

 

Ruang lingkup pararem pengelolaan sampah di wewidangan desa adat meliputi:

a.     Jenis dan sumber sampah;

b.     Pengelolaan sampah berbasis sumber;

c.     Pembatasan sampah plastik sekali pakai;

d.     Unit Pengelola Sampah tingkat desa adat;

e.     Sinergi dan kolaborasi desa adat dan Desa Kintamani;

f.      Peran dari kelembagaan, badan usaha adat dan krama;

g.     Pembatasan, larangan dan sanksi;

h.    Wicara dan penepas wicara;

i.      Penutup.

 

BAB IV

JENIS DAN SUMBER SAMPAH

 

Pasal  4

 

(1)   Jenis sampah berdasarkan komposisinya meliputi:

  1. Sampah Organik, yaitu sampah yang berasal dari mahluk hidup seperti sisa makanan, sayuran, buah-buahan, daun-daunan, kotoran hewan, dan lainnya;
  2. Sampah An-organik bernilai jual yaitu sampah yang berasal dari bukan mahluk hidup dan dapat didaur ulang atau memiliki nilai jual Kembali, seperti plastic, kaca, logam, kertas, oli, dan lainnya;
  3. Sampah An-organik tidak bernilai jual, yaitu sampah yang berasal dari bukan mahluk hidup dan tidak dapat didaur ulang atau tidak memiliki nilai jual Kembali, seperti pampers, tissue bekas, puntung rokok dan sejenis lainnya;
  4. Sampah Bahan Berbahaya dan  Beracun (B3);
  5. Sampah Upakara, yaitu sampah yang berasal dari sisa upakara keagamaan Hindu, seperti canang, aneka surudan, dan lainnya.

(2)   Jenis sampah berdasarkan tingkat bahaya meliputi:

  1. Sampah Berbahaya yaitu sampah yang memiliki sifat membahayakan Kesehatan manusia dan lingkungan, seperti Pestisida, minyak jelatah, Oil Bekas, limbah Kimia, pampers, plastik, dan lainnya
  2. Sampah Tidak Berbahaya yaitu sampah yang tidak dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan tidak membahayakan Kesehatan manusia, seperti  sampah organik dan kertas
  3. Sampah Beracun yaitu sampah yang dapat menyebabkan keracunan bila tidak diolah dengan baik, meliputi limbah industri  dan Pestisida;
  4. Sampah Infeksius, yaitu sampah yang dapat menyebabkan penyebaran penyakit meliputi limbah medis, kotoran hewan, bangkai hewan, pampers.

 

Pasal 5

Klasifikasi sampah berdasarkan sumber sampah  di Wewidangan Desa Adat meliputi:

  1. Sampah Kegiatan Rumah Tangga
  2. Sampah Kegiatan Panca Yadnya
  3. Sampah Kegiatan Badan Usaha/Lembaga
  4. Sampah Kegiatan Konstruksi
  5. Sampah Area Publik

 

BAB V

PENGELOLAAN SAMPAH BERBASIS SUMBER

DAN PEMBATASAN SAMPAH PLASTIK SEKALI PAKAI

 

 

Pasal 6

Pengelolaan Sampah Rumah Tangga

 

(1)  Setiap Krama Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu dalam rumah tangga wajib melakukan pengelolaan sampah yang dihasilkannya.

(2)  Pengelolaan sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:

a.   menggunakan barang dan/atau kemasan yang dapat didaur ulang dan mudah terurai oleh proses alam;

b.   membatasi timbulan sampah dengan tidak menggunakan plastik sekali pakai;

c.    menyediakan 5 (lima) jenis tempat penyimpanan sampah yang layak untuk menyimpan sampah terpilah berdasarkan jenisnya;

d.   melakukan pemilahan dan pewadahan sampah berdasarkan jenisnya;

e.    mengolah sampah jenis organik secara mandiri dengan menggunakan metode teba atau teba modern atau tong komposter atau magot dan/atau model lain yang standar;

f.     menyerahkan sampah jenis an-organik yang memiliki nilai jual ke unit pengelola sampah bersama dan/atau ke pengurus sekaa resik di tiap banjar adat sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;

g.    menempatkan sampah jenis an-organik yang tidak memiliki nilai jual dan sampah residu pada tempatnya, yang selanjutnya akan diambil oleh petugas unit pengelola sampah bersama tingkat desa.

 

Pasal  7

Pengelolaan Sampah Badan Usaha/Lembaga

 

(1)  Badan Usaha/Lembaga seperti Pasar, restoran, rumah makan, warung, pertokoan, perkantoran, fasilitas Kesehatan, fasilitas pendidikan, tempat ibadah non-hindu, dan jenis badan usaha/lembaga lainnya di wewidangan Desa Adat wajib melakukan pengelolaan sampah yang dihasilkannya.

(2)  Pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:

a.   menggunakan barang dan/atau kemasan yang dapat didaur ulang dan mudah terurai oleh proses alam;

b.   membatasi timbulan sampah dengan tidak menggunakan plastik sekali pakai;

c.    menyediakan 5 jenis tempat penyimpanan sampah yang layak untuk menyimpan sampah terpilah berdasarkan jenisnya, yaitu sampah organik, sampah an-organik bernilai jual, sampah an-organik tidak bernilai jual, sampah berbahaya, dan sampah upakara;

h.   melakukan pemilahan dan pewadahan sampah berdasarkan jenisnya;

i.     mengolah sampah jenis organik secara mandiri dengan menggunakan metode teba atau teba modern atau tong komposter atau magot dan/atau model lain yang standar;

j.     menyerahkan sampah jenis an-organik yang memiliki nilai jual ke unit pengelola sampah bersama dan/atau ke pengurus sekaa resik di tiap banjar adat sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;

k.   menempatkan sampah jenis an-organik yang tidak memiliki nilai jual dan sampah residu pada tempatnya, yang selanjutnya akan diambil oleh petugas unit pengelola sampah bersama tingkat desa;

l.     badan usaha/lembaga yang menghasilkan limbah seperti: fasilitas kesehatan, usaha laundry, sablon, perbengkelan dan usaha sejenis lainnya, wajib menangani limbah secara mandiri dan/atau melalui mekanisme kerjasama khusus dengan unit pengelola sampah bersama.

(3)  Pasar, restoran, rumah makan, warung, pertokoan, perkantoran, fasilitas Kesehatan, fasilitas pendidikan dan jenis usaha/lembaga lainnya sebagaimana dimaksud ayat (1) mendorong para pedagang/konsumen/karyawan/siswa/sebutan lainnya untuk mewujudkan budaya hidup bersih dengan cara :

a.   tidak membuang sampah sembarangan dengan cara menempatkan sampah pada tempat sampah yang terpilah; dan

b.   tidak membakar sampah.

(4)  Tatacara memotivasi dan mendorong para pedagang/ konsumen/karyawan/siswa/sebutan lainnya untuk mewujudkan budaya hidup bersih sebagaimana dimaksud ayat (3) dengan cara menghimbau melalui media audio/video, pengeras suara secara berkala dan/atau melaui media cetak seperti banner, brosur, pamphlet, spanduk dan sejenisnya.

 

 

 

Pasal 8

Pengelolaan Sampah Panca Yadnya

 

(1)  Penyelenggara kegiatan panca yadnya di wewidangan Desa Adat wajib melakukan pengelolaan sampah yang dihasilkannya.

(2)  Pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:

a.   membatasi sarana kegiatan yang menggunakan plastik sekali pakai; 

b.   membatasi konsumsi/hidangan yang menggunakan kemasan plastik sekali pakai;

c.    menggunakan barang dan/atau kemasan yang dapat didaur ulang dan mudah terurai oleh proses alam;

d.   membatasi ngelarung upakara yadnya ke sungai, danau dan laut, dengan hanya ngelarung bagian upakara pokok;

e.    sampah sisa upakara ngaben dibakar langsung di setra dibawah pengawasan prajuru desa adat;

f.     membatasi timbulan sampah dengan tidak menggunakan plastik sekali pakai;

g.    menyediakan paling sedikit 3 jenis tempat sampah yang layak untuk menyimpan sampah terpilah berdasarkan jenis sampah yang dihasilkan;

h.   melakukan pemilahan dan pewadahan sampah berdasarkan jenis yang dihasilkan;

m.  mengolah sampah jenis organik secara mandiri dengan menggunakan metode teba atau teba modern atau tong komposter atau magot dan/atau model lain yang standar;

i.     menyerahkan sampah jenis an-organik yang memiliki nilai jual ke unit pengelola sampah bersama dan/atau ke pengurus sekaa resik di tiap banjar adat sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;

 

Pasal 9

Pengelolaan Sampah Kegiatan kontruksi

 

(1)  Pelaksana kegiatan kontruksi atau sejenisnya di wewidangan Desa Adat wajib melakukan pengelolaan sampah yang dihasilkannya.

(2)  Pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:

a.   menggunakan barang dan/atau kemasan yang dapat didaur ulang dan mudah terurai oleh proses alam;

b.   membatasi timbulan sampah dengan tidak menggunakan plastik sekali pakai;

c.    menyediakan paling sedikit 3 jenis tempat sampah yang layak untuk menyimpan sampah terpilah berdasarkan jenis yang dihasilkan;

d.   melakukan pemilahan dan pewadahan sampah berdasarkan jenis yang dihasilkan;

e.    mengolah sampah jenis organik secara mandiri dengan menggunakan metode teba atau teba modern atau tong komposter atau magot dan/atau model lain yang standar;

f.     menyerahkan sampah jenis an-organik yang memiliki nilai jual ke unit pengelola sampah bersama dan/atau ke pengurus sekaa resik di tiap banjar adat sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;

g.    sampah sisa kegiatan kontruksi seperti bongkaran beton, bongkaran kayu, bongkaran batu, bongkaran asbes, dan sampah sisa konstruksi lainnya wajib dikelola secara mandiri oleh pelaksana kegiatan dan/atau melalui mekanisme Kerjasama khusus dengan penyelenggara pengelola sampah.

 

Pasal 10

Pengelolaan Sampah di Area Publik

 

(1)  Setiap orang Krama Adat, Krama Tamiu, Tamiu, Pengelola dan/atau pegawai Badan Usaha/Lembaga wajib mengelola sampahnya sendiri dengan baik ketika berada di area publik;

(2)  Desa adat bertanggung jawab mengelola timbulan sampah yang ada di area publik, seperti: sungai, selokan, jalan, telajakan, lapangan, danau, pantai dan sejenisnya yang tidak dikelola secara khusus.

(3)  Pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara:

a.   melakukan kegiatan gotong royong di tingkat Desa Adat atau Banjar Adat/Pemukiman/Kelompok tertentu secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam abulan, dengan melibatkan Krama Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu, pelaku usaha, pimpinan dan staf kelembagaan, serta pihak terkait lainnya;

b.   bekerjasama dan/atau memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada badan usaha/Lembaga yang melaksanakan kegiatan gotong royong secara khusus di wewidangan desa adat;

c.    berkoordinasi dan bersinergi dengan unit pengelola sampah tingkat desa, perangkat Desa Kintamani, dinas/instansi pemerintahan terkait lainnya.

 

 

Pasal 11

Pembatasan Sampah Plastik Sekali Pakai

 

(1)  Setiap Krama Adat, Krama Tamiu, Tamiu, dan Rumah Tangga, serta Badan Usaha/Lembaga yang ada di wewidangan Desa Adat Glagalinggah wajib membatasi timbulan sampah plastik sekali pakai;

(2)  Pemerintahan Desa Adat Glagalinggah, Pemerintahan Desa Kintamani, Kelembagaan Desa Adat Glagalinggah atau lembaga sejenisnya  wajib membatasi timbulan sampah plastik sekali pakai, ketika melaksanakan kegiatan rapat dan/atau pertemuan;

(3)  Jenis pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai meliputi :

a.   kantong plastik;

b.   polysterina (styrofoam);

c.    sedotan plastik; dan

d.   kemasan plastik jajan/nasi  

(4)  Jenis plastik sekali pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kegunaannya dapat digantikan dengan bahan lain atau dihilangkan sama sekali.

 

BAB VI

UNIT PENGELOLA SAMPAH BERSAMA TINGKAT DESA

 

Pasal 12

Penyelenggara Pengelolaan Sampah

 

(1)  Untuk mengelola sampah di wewidangan desa adat dibentuk Unit Pengelola sampah bersama di tingkat Desa Adat Glagalinggah.

(2)  Unit pengelola sampah sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah Unit Pengelola Sampah Bersama yang dibentuk oleh Desa Adat Glagalinggah;

ATAU

Unit pengelola sampah sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah Unit Pengelola Sampah yang dibentuk bersama oleh Desa Adat Glagalinggah dan Desa Kintamani;

(3)  Unit Pengelola Sampah Bersama sebagaimana dimaksud ayat (2) berada dalam naungan BUPDA Desa Adat Glagalinggah;

ATAU

Unit Pengelola Sampah Bersama sebagaimana dimaksud ayat (2) berada dalam naungan BUMDESA Desa Kintamani;

(4)  Kegiatan unit pengelola sampah sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas:

a.   Pemilahan sampah;

b.   Pengumpulan sampah;

c.    Pengangkutan sampah;

d.   Pemanfaatan kembali sampah;

e.    Pendauran ulang sampah;

f.     Penanganan Sampah Residu.

(5)  Tempat pengelolaan sampah bersama dibangun diatas tanah hak milik desa adat Glagalinggah dalam bentuk Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST)

ATAU

Tempat pengelolaan sampah bersama dibangun diatas tanah hak milik desa adat Glagalinggah dalam bentuk Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

 

 

 

 

 

 

Pasal 13

Pengangkutan dan Iuran Sampah

(1)  Unit pengelola sampah bersama menyediakan moda angkut sampah an-organik tidak bernilai jual dan sampah residu dari sumber sampah ke  tempat pengelolaan sampah bersama;

(2)  Penyediaan moda angkut sampah sebagaimana dimaksud ayat (1) difasilitasi oleh Desa Adat atau bekerjasama dengan pihak mitra atau mendapatkan bantuan dari pemerintah/pihak ketiga;

(3)  Setiap rumah tangga, badan usaha/lembaga, pelaksana kegiatan upacara, pelaksana konstruksi yang memanfaatkan fasilitas pengangkut sampah dikenakan iuran;

(4)  Besaran iuran sebagaimana dimaksud ayat (3) sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per Kepala Keluarga per bulan;

(5)  Nilai besar iuran disesuaikan dan ditetapkan oleh Bandesa Adat Glagalinggah dan Perbekel Kintamani secara bersama dalam setiap tahun kerja berdasarkan usulan dari unit pengelola sampah bersama.

 

Pasal 14

Pengolahan dan Pemanfaatan Sampah

(1)  Unit  pengelola sampah bersama melakukan pengolahan atau pengelolaan sampah disesuaikan dengan tempat pengelolaan sampah yang dimiliki;  

(2)  Sampah Organik dikelola untuk dapat dimanfaatkan menjadi Kompos, Pupuk Organik, atau Ecoenzym;

(3)  Sampah an-organik bernilai jual dikumpulkan untuk disalurkan ke pengepul;

(4)  Sampah residu yang tidak bisa dikelola atau didaur ulang  oleh unit pengelola sampah bersama selanjutnya dibuang ke TPA;

(5)  Mekanisme pengiriman sampah ke TPA berdasarkan kerjasama antara unit pengelola sampah bersama tingkat Desa dengan Pengelola TPA;

(6)  Mekanisme pemanfaatan sampah an-organik bernilai jual oleh unit pengelola sampah bersama tingkat desa atau disalurkan ke pengepul diatur lebih lanjut oleh pengelola atau kerjasama dengan pengepul.

 

Pasal 15

Sekaa Resik dan Mitra Kerjasama

 

(1)  Setiap Banjar Adat/Banjar Sukaduka atau Tempekan di wewidangan Desa Adat Glagalinggah membentuk sekaa Resik;

(2)  Sekaa Resik sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah mitra Unit Pengelola Sampah tingkat Banjar Adat Glagalinggah yang bertugas mengelola sampah an-organik bernilai jual dengan cara mengumpulkan, mengolah, dan mengubah menjadi produk bernilai ekonomis atau menyerahkan ke unit pengelola sampah bersama;

(3)  Sekaa Resik menerima sampah an-organik bernilai jual dari krama adat, krama tamiu, tamiu, badan usaha/lembaga yang ada di wewidangannya;

(4)  Sekaa Resik dapat memberikan insentif dalam bentuk uang dan/atau barang kepada krama adat, krama tamiu, badan usaha/lembaga yang menyerahkan sampah an-organik bernilai jual sesuai dengan jenis, volume dan kualitas sampah;

(5)  Besaran insentif sebagaimana dimaksud ayat (4) diatur lebih lanjut oleh sekaa Resik;

(6)  sekaa Resik mengolah sampah an-organik bernilai jual untuk didaur ulang menjadi kerajinan bernilai jual atau disalurkan kepada pengepul melalui unit pengelola Sampah bersama tingkat Desa;

(7)  sekaa Resik wajib mensosialisasikan, memberi contoh, dan menjadi contoh dalam pembatasan sampah plastik sekali pakai dan pengelolaan sampah berbasis sumber.

 

 

Pasal 16

(1)  Untuk memaksimalkan program pengelolaan sampah di wewidangan Desa Adat, Unit Pengelolaan Sampah Bersama Tingkat Desa dapat bekerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota dan/atau pihak ketiga lainnya;

(2)  Kerjasama sebagaimana ayat (1) disepakati dengan prinsip saling menguntungkan dan dituangkan dalam naskah perjanjian kerjasama untuk rentang waktu tertentu;

(3)  Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) diketahui, diputuskan dan disetujui bersama oleh Bandesa adat dan Perbekel Desa Kintamani.

 

Pasal 17

insentif dan disinsentif

 

(1)  Desa Adat dapat memberikan insentif dan disinsentif terhadap penerapan pararem ini;

(2)  Insentif diberikan kepada setiap krama adat, krama tamiu, tamiu, badan usaha/lembaga yang melakukan pengelolaan sampah dengan baik dan konsisten serta dapat dijadikan panutan oleh pihak lainnya; dan

(3)  Disinsentif kepada krama adat, krama tamiu, tamiu, badan usaha/lembaga yang tidak menaati pararem dan tidak melakukan pengelolaan sampah dengan baik, dan merugikan pihak lainnya;

(4)  Bentuk dan mekanisme pemberian insentif dan disinsentif ditetapkan oleh unit pengelola sampah bersama.

 

Pasal 18

Tim Kendali dan Pengawasan Terpadu

 

(1)  Untuk memastikan pengelolaan sampah di wewidangan desa adat berjalan dengan optimal sesuai dengan Pararem, dibentuk Tim Kendali dan Pengawasan Terpadu;

(2)  Tim Kendali dan Pengawasan Terpadu dibentuk dengan surat keputusan bersama bandesa adat Glagalinggah dan perbekel Desa Kintamani;

(3)  Tim Kendali dan Pengawasan Terpadu sebagaimana dimaksud ayat (2) terdiri atas pembina/pengarah, penangungjawab, ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan para anggota;

(4)  Keanggotaan Tim Kendali dan Pengawasan Terpadu sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas Babinkamtibmas Desa Kintamani, Babinsa Desa Kintamani, Bandesa Adat Glagalinggah, Perbekel Desa Kintamani, unsur prajuru, unsur sabha desa, unsur kertha Desa, unsur kelembagaan desa adat, semua kelian banjar adat, unsur kelian dinas/kepala kewilayahan, serta dapat melibatkan perangkat pemerintahan Desa Kintamani lainnya;

(5)  Tugas dari Tim Kendali dan Pengawasan Terpadu, yaitu :

a.   Mengendalikan dan memastikan unit pengelola sampah terpadu melaksanakan tugas kegiatan penyelenggara pengelolaan sampah dengan baik;

b.   Membantu dan memfasilitasi unit pengelola sampah terpadu untuk mencarikan solusi apabila mengalami kendala, hambatan, dan permasalahan dalam melaksanakan tugas;

c.    Mensosialisasikan pararem pengelolaan sampah kepada krama adat, krama tamiu, tamiu, badan usaha/kelembagaan;

d.   Mencegah terjadinya pelanggaran terhadap larangan dalam pengelolaan sampah melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada setiap orang krama adat, krama tamiu, tamiu, pelaku usaha, pimpinan dan anggota kelembagaan;

e.    Memberikan pertimbangan dalam pemberian insentif atau disinsentif kepada krama, krama tamiu, tamiu, badan usaha/lembaga yang melakukan pengelolaan sampah dengan baik atau tidak dengan baik.  

 

 

 

 

 

BAB VII

SINERGI DESA ADAT DAN DESA KINTAMANI

 

Pasal 19

(1)  Desa Adat Glagalinggah dan Desa Dinas Kintamani secara bersama-sama melakukan pembinaan dan pemberdayaan kepada masyarakat, krama adat, krama tamiu, tamiu, serta badan usaha/lembaga yang ada di wewidangan desa adat dalam rangka meningkatkan kesadaran dan tanggungjawab terhadap pengelolaan sampah yang baik;

(2)  Desa (Desa Dinas) mengalokasikan anggaran untuk membangun sarana dan prasarana tempat pengelolaan sampah;

(3)  Desa (Desa Dinas) mengalokasikan anggaran untuk operasional unit pengelola sampah bersama;

(4)  Desa Adat Glagalinggah dan Desa Dinas Kintamani secara bersama-sama memastikan penyediaan alat angkut dan sistem pengangkutan sampah residu dari sumber ke tempat pengelolaan sampah.

(5)  Desa Adat Glagalinggah dan Desa Dinas Kintamani secara bersama-sama memastikan pembentukan sekaa resik disetiap banjar/sebutan lain sebagai tempat penampungan hasil pemilahan sampah plastik dan sampah an-organik bernilai jual lainnya;

(6)  Prajuru Desa Adat Glagalinggah dan Perangkat Desa Dinas Kintamani secara bersama-sama memastikan unit Pengelola Sampah bersama tingkat Desa dapat berfungsi dengan baik.

 

Pasal 20

(1)  Bandesa Adat Glagalinggah dan Perbekel Desa Kintamani secara bersama-sama memastikan sinergi antara Paiketan Krama Istri Desa Adat dan Tim Penggerak PKK Desa Kintamani untuk menjadi contoh, memberi contoh, dan mengedukasi  krama adat, krama tamiu, tamiu, dan badan usaha/lembaga untuk mengelola sampah dengan baik sesuai pararem dan perdes;

(2)  Bandesa Adat Glagalinggah dan Perbekel Desa Kintamani secara bersama-sama memastikan sinergi antara Pacalang dan Linmas untuk menjadi contoh, memberi contoh, dan melakukan pengawasan lapangan terkait kasukretan krama adat, krama tamiu, tamiu, dan badan usaha/lembaga pengelolaan sampah;

(3)  Bandesa Adat Glagalinggah dan Perbekel Desa Kintamani secara bersama-sama memastikan sinergi antara kelembagaan desa adat lainnya dengan kelembagaan Desa Dinas Kintamani lainnya untuk mengedukasi  krama adat, krama tamiu, tamiu, dan badan usaha/lembaga untuk mengelola sampah dengan baik sesuai pararem dan perdes.

 

 

 

BAB VIII

PERAN DARI KELEMBAGAAN, BADAN USAHA ADAT DAN KRAMA

 

Pasal  21

Peran Kelembagaan Desa Adat

 

(1)  Kelembagaan Desa Adat seperti Pacalang, Paiketan Krama Istri, Yowana, Pasraman, Paiketan Pamangku, dan Serati Banten wajib berperan serta aktif dalam memaksimalkan pengelolaan  sampah di wewidangan Desa Adat;

(2)  Peran serta sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi:

a.   Menggunakan barang dan/atau kemasan yang dapat didaur ulang dan mudah terurai oleh proses alam dalam berbagai kegiatan kelembagaannya;

b.   Membatasi timbulan sampah dengan tidak menggunakan plastik sekali pakai dalam berbagai kegiatan kelembagaannya;

c.    Mengikuti program pengelolaan sampah di wewidangan desa adat dengan sebaik-baiknya

d.   Membantu Prajuru Desa Adat dan Penyelenggara Pengelola sampah dalam mengedukasi Krama Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu serta Badan Usaha/Lembaga di wewidangan desa adat tentang pentingnya pengelolaan sampah yang baik untuk kebersihan dan kelestarian lingkungan;

e.    Turut serta mengawasi dan melaporkan pelanggaran atas larangan dalam pengelolaan sampah kepada prajuru desa adat dan/atau kerta desa adat;

f.     Mengedukasi Krama Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu serta Badan Usaha/Lembaga untuk mengurangi dan membatasi penggunaan sampah plastik dalam berbagai kegiatan upacara adat dan keagamaan;

g.    Mengedukasi Krama Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu serta Badan Usaha/Lembaga di wewidangan desa adat untuk menaati pararem pengelolaan sampah;

h.   Bersinergi dan berkolaborasi dengan kelembagaan Desa Kintamani seperti LPM, Karang Taruna, PKK, dan Linmas dalam memaksimalkan implementasi pararem ini.

 

 

Pasal  22

Peran LPD dan BUPDA

(1)  LPD dan BUPDA sebagai usaha milik desa adat wajib berperan serta aktif dalam memaksimalkan pengelolaan sampah di wewidangan Desa Adat 

(2)  Peran sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi:

a.   Mengalokasikan dana sosial untuk penyiapan sarana prasarana, seperti:

Tempat pemilahan sampah, sarana kebersihan

b.   Edukasi, sosialisasi, pelatihan terkait pemilahan sampah plastic sekali pakai;

c.    Operasional pengelolaan sampah;

d.   Memberikan penghargaan atau insentif kepada krama yang melakukan pengelolaan sampah dengan baik.

(1)  berpartisifasi aktif dalam setiap kegiatan gotong royong untuk bersih-bersih sesuai keperluan, baik untuk kegiatan di tingkat pemukiman, di tingkat banjar adat, maupun di tingkat desa adat.

 

Pasal  23

Peran Krama dan Badan Usaha/Lembaga

 

(1)  Krama Adat, Krama Tamiu dan Tamiu yang tinggal dan/atau berusaha di wewidangan Desa Adat Glagalinggah wajib berperan serta aktif dalam memaksimalkan pengelolaan  sampah di wewidangan Desa Adat 

(2)  Peran sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi:

a.   berpartisipasi aktif dalam pemilahan sampah sesuai jenisnya;

b.   berpartisipasi aktif untuk membayar iuran pengangkutan sampah sesuai ketentuan dan besaran berdasarkan keputusan bandesa/kelian/sebutan lain desa adat, sesuai dengan volume dan kwalitas pemilahan sampah;

c.    berpartisifasi aktif dalam setiap kegiatan gotong royong untuk bersih-bersih sesuai keperluan, baik untuk kegiatan di tingkat pemukiman, di tingkat banjar adat, maupun di tingkat desa adat.

 

Pasal  24

(1)     Setiap Badan usaha/Lembaga yang ada di wewidangan desa adat wajib berperan serta aktif dalam memaksimalkan pengelolaan  sampah di wewidangan Desa Adat Glagalinggah 

(2)     Peran sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi:

a.   berpartisipasi aktif dalam pemilahan sampah sesuai jenisnya;

b.   berpartisipasi aktif untuk membayar iuran pengangkutan sampah sesuai ketentuan dan besaran berdasarkan keputusan bandesa/kelian/sebutan lain desa adat, sesuai dengan volume dan kwalitas pemilahan sampah;

c.    berpartisifasi aktif dalam setiap kegiatan gotong royong untuk bersih-bersih sesuai keperluan, baik untuk kegiatan di tingkat pemukiman, di tingkat banjar adat, maupun di tingkat desa adat.

 

 

 

 

 

BAB IX

LARANGAN DAN SANKSI

 

Pasal 25

Setiap orang Krama Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu serta Badan Usaha/Lembaga dilarang :

  1. membuang sampah secara sembarangan seperti selokan, sungai, mata air, danau, laut, jalan, telajakan, lapangan, atau tidak pada tempat yang telah ditentukan;
  2. membuang sisa sampah upakara ke media lingkungan, kecuali merupakan sisa upakara pokok;
  3. mengabaikan pengelolaan sampah sehingga menimbulkan penumpukan sampah dan kerusakan lingkungan
  4. membuang sampah berbahaya tidak sesuai prosedur;
  5. membuang limbah tidak sesuai prosedur dan standar yang dipersyaratkan;
  6. membakar sampah secara sembarangan atau yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah atau tanpa persetujuan prajuru; dan
  7. melakukan penanganan sampah secara terbuka (open dumping).

 

 

Pasal 26

(1)  Setiap Krama Adat, Krama Tamiu, Tamiu dan Badan Usaha/Lembaga yang melanggar Larangan sebagaimana dimaksud pasal 25 dikenakan sanksi dengan tingkatan sebagai berikut :

a.   pembinaan;

b.   peringatan; atau

c.    pamidanda

(2)  Sanksi pembinaan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dilaksanakan secara langsung saat kejadian pelanggaran dengan pendekatan humanis dan berkelanjutan;

(3)  Sanksi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijatuhkan oleh Prajuru Desa Adat apabila melakukan pelanggaran lebih dari sekali atau sudah pernah dikenakan sanksi pembinaan;

(4)  Sanksi Pemidanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijatuhkan oleh Prajuru Desa Adat atau Kerta Desa, apabila pelanggar melakukan pelanggaran berulang-ulang atau telah pernah dikenakan sanksi pembinaan dan peringatan.

(5)  Besarnya sanksi pamidanda diputuskan oleh prajuru atau kerta desa, yaitu:

a.   Dana danda, ditetapkan sebesar 50 kg beras kualitas premium.

b.   Jiwa Danda, dengan dikenakan kewajiban mareresik di palemahan umum desa adat, seperti : pura, lapangan, telajakan, atau jalan umum selama sehari dan diumumkan secara lisan atau tertulis dengan menempel di papan informasi atau media informasi lain yang dimiliki oleh desa adat;

c.    Panyangaskara Danda, dengan kewajiban melaksanakan upacara marisuda bumi berdasarkan besar kecil dampak pelanggaran yang mengakibatkan kacuntakan wewidangan desa adat.

(6)  Jika setiap orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pasal 25 adalah aparat pemerintahan desa, prajuru desa adat, prajuru banjar adat, sabha desa, kertha desa, pelaksana unit pengelola sampah terpadu akan dikenakan sanksi 2 (dua) kali lipat.

 

 

 

Pasal 27

Setiap Krama Adat, Krama Tamiu, Tamiu, Badan Usaha/Kelembagaan atau para pihak yang tidak melakukan pemilahan sampah dengan baik, dikenakan sanksi tidak mendapatkan pelayanan pengangkutan sampah oleh unit  pengelola sampah terpadu tingkat desa.

 

BAB X

WICARA DAN PENEPAS WICARA

 

Pasal 28

(1)  Setiap Krama Adat, Krama Tamiu, Tamiu, Badan Usaha/Kelembagaan, berhak untuk mengadukan keberatan terkait dengan dugaan pelanggaran penglelolaan sampah kepada Kertha Desa Adat.

(2)  Setiap Krama Adat, Krama Tamiu, Tamiu, Badan Usaha/Kelembagaan, dan para pihak berhak untuk melaporkan temuan dugaan pelanggaran kepada Kertha Desa Adat;

(3)  Dugaan pelanggaran dan/atau temuan pelanggaran memuat identitas terlapor dan uraian kejadian/temuan;

(4)  Peyampaian keberatan dan/atau temuan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) paling lambat 3 (tiga) hari sejak kejadian atau ditemukan;

(5)  Kertha Desa menindaklanjuti, memeriksa, memutuskan dan/atau menyelesaikan laporan keberatan dan/atau temuan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak pengaduan diterima;

(6)  Kertha Desa menjatuhkan sanksi kepada terlapor atau pelanggar dengan berpedoman pada pararem ini.

 

Pasal 29

Apabila pihak terlapor keberatan terhadap putusan kertha desa, maka pelapor dapat meminta penyelesaian ke Majelis Desa Adat sesuai tingkatan.

 

BAB XI

PENUTUP

 

Pasal 30

Hal-hal yang belum diatur dalam Pararem ini, sepanjang tidak bertentangan dengan Awig-awig dan Pararem ini, dapat diatur tersendiri melalui keputusan prajuru desa adat.

 

Pasal 31

(1)  Pararem Desa Adat ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(2)  Agar setiap warga lebih memahami keputusan ini, maka prajuru Desa Adat berkewajiban melakukan sosialisasi secara optimal.

(3)  Bila dipandang perlu, sebagai akibat adanya perkembangan situasi,  kondisi dan/atau kebutuhan Desa Adat, maka pararem ini akan dilakukan penyesuaian sebagaimana mestinya oleh Bendesa Adat/Sebutan Lainnya setelah mendapatkan persetujuan dari paruman Desa Adat.

 

Ditetapkan di Glagalinggah

Desa Adat Glagalinggah,

Bandesa Adat

 

 

 

I Wayan Tatok Suputra, S.Ak

 

 

 

DIUMUMKAN PEMBERLAKUANYA DALAM PARUMAN DESA ADAT TANGGAL 13 Mei 2025

PENYARIKAN DESA ADAT

 

 

 

I Gusti Ngurah Arimbawa, SS

 

PENGERAMPIH

 

          MDA Kabupaten Bangli                           MDA Kecamatan Kintamani

              Bandesa Madya                                              Bandesa Alitan

 

                                                        

 

          Ir. I Ketut Kayana, MS                                  I Nyoman Sukadia

 

MAJELIS DESA ADAT (MDA) PROVINSI BALI

Tanggal : ……………………

Nomor : ……………………

 

       Bandesa Agung                                                 Panyarikan Agung

 

                                                                                                

 

Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet  Dewa Nyoman Rai Asmara Putra

 

DIREGISTRASI

Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali

Pada Tanggal: …………………………

Nomor: P/….../……/……/……/DPMA/2025