Perarem Desa

PARAREM KASUKRETAN KRAMA DESA ADAT GLAGALINGGAH

Diterbitkan pada: 5 Februari 2026

IMBA

PARAREM PANYACAH AWIG-AWIG

INDIK

KASUKRETAN KRAMA
RING WEWIDANGAN DESA ADAT GLAGALINGGAH

DESA ADAT GLAGALINGGAH

KECAMATAN KINTAMANI

KABUPATEN BANGLI

TAHUN 2024

 

KATA PENGANTAR

 

            Atas Asung Kertha Wara Nugraha Ida Sang Hyang Widhi Wasa, Pararem Panyacah Awig-Awig indik Kasukretan Krama ring Wewidangan Desa Adat Glagalinggah ini bisa disusun dan disahkan dalam Paruman Desa Adat Glagalinggah pada hari .....[Saptawara Pancawara, wuku..], tanggal.....  Pararem ini merupakan Hukum Adat dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, Peraturan Gubernur Bali Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 55 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali, dan Awig-Awig Desa Adat Glagalinggah sane Kauwah-uwuhin kasurat ring warsa 2024, disesuaikan dengan Catur Dresta dan perkembangan situasi yang terjadi.

Pararem Panyacah Awig-Awig indik Kasukretan Krama ring Wewidangan Desa Adat Glagalinggah ini juga telah sesuai dengan Keputusan Pasamuhan Agung II Majelis Desa Adat [MDA] Bali Tahun 2021 Nomor: 04/KEP-PSM.II/MDA-BALI/X/2021 tentang Pedoman Panyuratan Pararem, dan Keputusan Pasamuhan Agung III MDA Bali Tahun 2022 Nomor: 03/KEP-PSM.III/MDA-BALI/XII/2022 tentang Pedoman Pararem Indik Kasukretan Krama di  Wewidangan Desa Adat. Pararem ini dijadikan pedoman kerja bagi Prajuru Desa Adat Glagalinggah dalam pengelolaan tata laksana Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu yang ada di Wewidangan Desa Adat.

 

Desa Adat Glagalinggah, Saptawara… Pancawara …, wuku …., tgl Masehi ….

 

Bandesa Adat Glagalinggah,                                                  Panyarikan

 

 

 

I Wayan Tatok Suputra,S.Ak.                                     I Gusti Ngurah Arimbawa,S.S

 

 ==================================================================================

PARAREM PANYACAH AWIG-AWIG

Nomor : 015/DA.GLG/III/2024

 

TENTANG

KASUKRETAN KRAMA DI WEWIDANGAN DESA ADAT GLAGALINGGAH

 

Menimbang

:

a.

bahwa Desa Adat memiliki tugas mewujudkan Kasukretan Krama di Wewidangan Desa Adat yang meliputi kesucian, kelestarian, kebersihan, keamanan, kenyamanan, ketertiban, ketentraman, dan kedamaian niskala dan sakala;

 

 

b.

bahwa untuk mewujudkan Kasukretan Krama di Wewidangan Desa Adat dibutuhkan pendataan dan pengaturan Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu sehingga Linggih, Sesana, Swadharma, dan Swadikara Krama di Wewidangan Desa Adat menjadi jelas;

 

 

c.

bahwa untuk memberikan landasan hukum  adat terhadap pengaturan Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu di Wewidangan Desa Adat diperlukan Pararem;

 

 

d.

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Pararem Panyacah Awig-Awig indik Kasukretan Krama ring Wewidangan Desa Adat.

 

Mengingat

:

1.

 

2.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 18B ayat (2), Pasal 28I ayat (3);

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomoe 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6871);

 

 

3.

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2019 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 4);

 

 

4.

Peraturan Gubernur Bali Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 55 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali;

 

 

5.

Peraturan Gubernur Bali Nomor 4 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2020 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 4);

 

 

6.

Keputusan Pasamuhan Agung II Majelis Desa Adat (MDA) Bali Tahun 2021 Nomor:04/KEP-PSM.II/MDA-BALI/X/2021 Tentang Pedoman Panyuratan Pararem;

 

 

7.

Keputusan Pasamuhan Agung III Majelis Desa Adat (MDA) Bali Tahun 2022 Nomor: 03/KEP-PSM.III/MDA-BALI/XII/2022 Tentang Pedoman Panyuratan Pararem Kasukretan Krama di Wewidangan Desa Adat;

 

 

8.

 

9.

Awig-awig Desa Adat Glagalinggah, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Tahun 1998;

Kuna Dresta dan Desa Dresta Desa Adat Glagalinggah.

 

Memperhatikan

:

Hasil Paruman Desa Adat/Prajuru Desa Adat Glagalinggah setelah mendengarkan masukan dan pertimbangan Sabha Desa Adat Glagalinggah pada hari Selasa tanggal 19 Maret tahun 2024.

 

 

         

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan 

:

Pararem Panyacah Awig-Awig Desa Adat Glagalinggah indik Kasukretan Krama di Wewidangan Desa Adat Glagalinggah

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

Dalam Pararem ini yang dimaksud dengan:

1.    Desa Adat adalah Desa Adat Glagalinggah yang merupakan kesatuan masyarakat hukum adat di Bali yang memiliki wilayah, kedudukan, susunan asli, hak tradisional, harta kekayaan sendiri, tradisi, tata karma pergaulan hidup masyarakat secara turun temurun dalam ikatan tempat suci (Kahyangan Tiga atau Kahyangan Desa), tugas dan kewenangan serta hak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri.

2.    Pararem adalah aturan/keputusan Paruman Desa Adat sebagai pelaksanaan Awig-Awig atau mengatur hal-hal baru dan/atau penyelesaian perkara adat/wicara di Desa Adat.

3.    Krama Desa Adat adalah warga masyarakat Bali beragama Hindu yang mipil dan tercatat sebagai anggota di Desa Adat.

4.    Krama Tamiu adalah warga masyarakat Bali beragama Hindu yang tidak mipil, tetapi tercatat di Desa Adat.

5.    Krama Tamiu Jenek/Rajeg adalah Krama Tamiu/keluarga yang memiliki tempat tinggal di Wewidangan Desa Adat.

6.    Krama Tamiu Padunungan adalah Krama Tamiu/keluarga yang tinggal sementara waktu tertentu, paling sedikit abulan atau 1 (satu) bulan Kalender Bali yang setara dengan 35 hari, dengan menyewa/mengontrak di Wewidangan Desa Adat.

7.    Krama Tamiu Padgata Kala adalah Krama Tamiu/keluarga yang tinggal sewaktu-waktu, kurang dari abulan  atau 1 (satu) bulan Kalender Bali, yang setara dengan 35 hari, di Wewidangan Desa Adat.

8.    Tamiu adalah orang selain Krama Desa Adat dan Krama Tamiu yang berada di Wewidangan Desa Adat Glagalinggah untuk sementara waktu atau bertempat tinggal dan tercatat di Desa Adat.

9.    Tamiu Jenek/Rajeg adalah orang atau keluarga selain Krama Desa Adat dan Krama Tamiu yang memiliki tempat tinggal di Wewidangan Desa Adat.

10.   Tamiu Padunungan adalah orang atau keluarga selain Krama Desa Adat dan Krama Tamiu yang tinggal sementara waktu, paling sedikit abulan atau 1 (satu) bulan Kalender Bali yang setara dengan 35 hari, dengan menyewa/mengontrak di Wewidangan Desa Adat.

11.   Tamiu Padgata Kala adalah orang atau keluarga selain Krama Desa Adat dan Krama Tamiu yang tinggal sewaktu-waktu,  kurang dari abulan  atau 1 (satu) bulan Kalender Bali yang setara dengan 35 hari, di Wewidangan Desa Adat.

12.   Lembaga Pemerintah adalah instansi milik pemerintah yang berkedudukan di Wewidangan Desa Adat;

13.   Lembaga Swasta adalah  lembaga usaha yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum yang berkedudukan di Wewidangan Desa Adat.

14.   Organisasi Nirlaba adalah organisasi yang tidak berorientasi keuntungan yang berkedudukan di Wewidangan Desa Adat.

15.   Mipil adalah sistem registrasi keanggotaan Krama di Desa Adat.

16.   Wewidangan Desa Adat adalah wilayah Desa Adat yang memiliki batas-batas yang jelas.

17.   Swadharma adalah tugas yang wajib dilaksanakan oleh orang, lembaga, dan/atau badan yang berada di Wewidangan Desa Adat.

18.   Swadikara adalah hak yang diperoleh oleh orang, lembaga, dan/atau badan yang berada di Wewidangan Desa Adat.

19.   Dudukan adalah kontribusi wajib Krama Tamiu dan Tamiu kepada Desa Adat yang dikumpulkan secara periodik oleh Desa Adat selama Krama Tamiu dan Tamiu berada di Wewidangan Desa Adat.

20.   Punia adalah sumbangan sukarela Krama Desa Adat, Krama Tamiu, Tamiu, Lembaga, dan/atau Badan kepada Desa Adat.

21.   Keuangan Desa Adat adalah keuangan yang bersumber dari pendapatan Desa Adat dan digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinan kemasyarakatan, dan pemberdayaan Desa Adat yang meliputi bidang Parahyangan, Pawongan, dan Palemahan.

22.   Paruman Desa Adat adalah lembaga pengambil keputusan tertinggi menyangkut masalah prinsip dan strategis di Desa Adat.

23.   Prajuru Desa Adat adalah Pengurus Desa Adat.

 

BAB II

MAKSUD DAN TUJUAN

 

Pasal 2

 

(1)  Pararem ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada Prajuru Desa Adat dan Krama di Wewidangan Desa Adat dalam melaksanakan  pengaturan Swadharma (kewajiban) dan swadikara (hak) Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu.

(2)  Pararem ini bertujuan untuk:

a.    mendorong prakarsa dan partisipasi Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu dalam pembangunan Desa Adat untuk tercipta Kasukretan Krama di Wewidangan Desa Adat;

b.    memberdayakan pemerintahan Desa Adat yang profesional, efisien, dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab;

c.     meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan bagi Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu guna mewujudkan kesejahteraan bersama; dan

d.    penguatan adat, agama, tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal.

 

Pasal 3

 

Ruang lingkup Pararem ini meliputi:

    a.        Pendataan Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu, serta Lembaga yang ada di Wewidangan Desa Adat.

    b.        Swadharma (kewajiban) dan Swadikara (hak) Krama di Wewidangan  Desa Adat, yang meliputi Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu.

     c.        Paturunan, Patedunan, Ayahan, dan Dudukan terhadap Krama dan Lembaga di Wewidangan Desa Adat;

    d.        Tata Cara Pengumpulan Dudukan dan Punia;

    e.        Petugas Pengumpul Dudukan dan Punia;

      f.        Pemanfaatan Dudukan dan Punia;

    g.        Pertanggungjawaban Dudukan dan Punia;

    h.        Larangan, Pelanggaran, dan Sanksi (Panyisip miwah Pamidanda); dan

      i.        Panepasan Wicara

 

BAB III

PENDATAAN KRAMA, LEMBAGA, DAN/ATAU BADAN

YANG BERADA DI WEWIDANGAN DESA ADAT

 

Pasal 4

 

(1)  Prajuru Desa Adat Glagalinggah berkewajiban mendata Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu, serta lembaga dan/atau badan yang berada di Wewidangan Desa Adat Glagalinggah secara berkala;

(2)  Hasil pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatatkan dalam Ilikita Desa Adat indik Krama di Desa Adat Glagalinggah;

(3)  Krama, lembaga, dan/atau badan yang telah didata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan Kartu Tanda Krama Desa Adat Glagalinggah;

(4)  Kartu Tanda Krama, lembaga, dan/atau badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh Desa Adat Glagalinggah;

(5)  Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk oleh Prajuru Desa Adat Glagalinggah dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Prajuru Desa Adat Glagalinggah.

 

Pasal 5

 

Hasil pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 digunakan sebagai dasar untuk menyusun program dan kegiatan Desa Adat Glagalinggah.

 

BAB IV

SWADHARMA (KEWAJIBAN) DAN SWADIKARA (HAK)

KRAMA DESA ADAT, KRAMA TAMIU, DAN TAMIU

 

Bagian Pertama

SWADHARMA (KEWAJIBAN)

 

Pasal 6

 

(1)           Swadharma Krama Desa Adat (Krama Mipil) melaksanakan kewajiban penuh dalam bidang Parahyangan, Pawongan, Palemahan

(2)           Swadharma Krama Tamiu Jenek/Rajeg, Krama Tamiu Padunungan,  dan Krama Tamiu Padgata Kala melaksanakan swadharma terbatas dalam bidang Parahyangan, Pawongan, dan Palemahan Desa Adat Glagalinggah:

(3)           Tamiu Jenek/Rajeg, Tamiu Padunungan, dan Tamiu Padgata Kala melaksanakan Swadharma terbatas dalam bidang Pawongan dan Palemahan Desa Adat Glagalinggah.

 

Pasal 7

 

(1)    Swadharma Krama Desa Adat Glagalinggah (Krama Mipil) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), mencakup:

a.      Mematuhi hukum adat yang berlaku di Desa Adat Glagalinggah;

b.      Membayar Paturunan/urunan, yakni iuran wajib berupa uang;

c.      Mengeluarkan Pawedalan/peson-peson, yakni urunan wajib berupa natura;

d.      Melaksanakan Patedunan, yakni kerja gotong royong, kehadiran fisik, seperti pagebagan/pakemitan (berjaga malam); dan

e.      Melaksanakan Ayah-ayahan, yakni kerja fisik.

 

(2)    Swadharma Krama Tamiu Jenek/Rajeg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) yaitu:

a.      Mematuhi hukum adat yang berlaku di Desa Adat;

b.      Masadok/melapor kepada Prajuru Desa Adat paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak berada di Wewidangan Desa Adat Glagalinggah;

c.      Melaksanakan patedunan, yakni turut serta dalam kegiatan gotong-royong yang ditentukan oleh Desa Adat Glagalinggah;

d.      Membayar Dudukan, yakni kontribusi wajib berupa uang kepada Desa Adat Glagalinggah;

e.      Ngaturang Punia, yakni sumbangan suka rela dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa sesuai dengan kemauan, kemampuan, dan kelascaryan/ketulusikhlasan;

f.       Menjaga kebersihan, keamanan, dan ketertiban wewidangan/wilayah Desa Adat Glagalinggah.

(3)    Swadharma Krama Tamiu Padunungan sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 6 ayat (2) yaitu: 

a.      Mematuhi hukum adat yang berlaku di Desa Adat Glagalinggah;

b.      Masadok/melapor kepada Prajuru Desa Adat paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak berada di Wewidangan Desa Adat Glagalinggah.

c.      Melaksanakan kegiatan gotong-royong yang ditentukan oleh Desa Adat Glagalinggah.

(4)    Swadharma Krama Tamiu Padgata Kala sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2) yaitu:

a.      Mematuhi hukum adat yang berlaku di Desa Adat Glagalinggah;

b.      Masadok/melapor kepada Prajuru Desa Adat Glagalinggah paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak berada di Wewidangan Desa Adat Glagalinggah.

c.      Melaksanakan kegiatan gotong-royong yang ditentukan oleh Desa Adat Glagalinggah.

(5)    Swadharma Tamiu Jenek/Rajeg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) yaitu:

a.      Mematuhi hukum adat yang berlaku di Desa Adat Glagalinggah;

b.      Masadok/melapor kepada Prajuru Desa Adat Glagalinggah paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak berada di Wewidangan Desa Adat Glagalinggah;

c.      Melaksanakan patedunan, yakni turut serta dalam kegiatan gotong-royong yang ditentukan oleh Desa Adat Glagalinggah;

d.      Membayar Dudukan, yakni kontribusi wajib berupa uang kepada Desa Adat Glagalinggah;

e.      Ngaturang Punia, yakni sumbangan suka rela dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa sesuai dengan kemauan, kemampuan, dan kelascaryan/ketulusikhlasan;

(6)    Swadharma Tamiu Padunungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) yaitu:

a.      Mematuhi hukum adat yang berlaku di Desa Adat Glagalinggah;

b.      Masadok/melapor kepada Prajuru Desa Adat paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak berada di Wewidangan Desa Adat Glagalinggah.

c.      Melaksanakan kegiatan gotong-royong yang ditentukan oleh Desa Adat Glagalinggah.

(7)    Swadharma Tamiu Padgata Kala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) yaitu: 

a.      Mematuhi hukum adat yang berlaku di Desa Adat Glagalinggah;

b.      Masadok/melapor kepada Prajuru Desa Adat Glagalinggah paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak berada di Wewidangan Desa Adat Glagalinggah;

c.      Melaksanakan kegiatan gotong-royong yang ditentukan oleh Desa Adat Glagalinggah;

 

Pasal 7A

 

(1)  Setiap lembaga, badan, dan/atau kegiatan usaha yang ada dan/atau melaksanakan kegiatan di Wewidangan Desa Adat Glagalinggah ngaturang punia kepada Desa Adat Glagalinggah.

(2)  Punia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sumbangan suka rela dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa sesuai dengan kemauan, kemampuan, dan kelascaryan/ketulusikhlasan.

(3)  Punia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan sebagai partisipasi aktif lembaga, badan, dan/atau kegiatan usaha yang ada dan/atau melaksanakan kegiatan di Wewidangan Desa Adat Glagalinggah atas kasukretan sakala niskala yang telah diciptakan oleh Krama Desa Adat Glagalinggah.

 

Bagian Kedua

SWADIKARA (HAK)

 

Pasal 8

 

(1)           Swadikara Krama Desa Adat Glagalinggah (Krama Mipil) mendapatkan hak penuh dalam bidang Parahyangan, Pawongan, Palemahan;

(2)           Swadikara Krama Tamiu Jenek/Rajeg, Krama Tamiu Padunungan,  dan Krama Tamiu Padgata Kala mendapatkan hak terbatas dalam bidang Parahyangan, Pawongan, dan Palemahan Desa Adat;

(3)           Tamiu Jenek/Rajeg, Tamiu Padunungan, dan Tamiu Padgata Kala mendapatkan hak terbatas dalam bidang Pawongan dan Palemahan Desa Adat.

 

Pasal 9

 

(1)    Swadikara Krama Desa Adat (Krama Mipil) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), yaitu:

a.      Hak mendapatkan pelayanan dan/atau memanfaatkan fasilitas Desa Adat Glagalinggah;

b.      Hak untuk berpatisipasi dalam pengambilan Keputusan adat;

c.      Hak untuk menyelesaikan sengketa adat;

(2)    Swadikara Krama Tamiu Jenek/Rajeg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), yaitu: 

a.    Mendapatkan pasayuban (pelindungan) dan pelayanan Desa Adat dalam hal terjadi kapancabhayan, seperti: bayu bhaya, agni bhaya, toya bhaya, gering agung, manusa bhaya,

(3)    Swadikara Krama Tamiu Padunungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), yaitu:

a.      Mendapatkan pasayuban (pelindungan) dan pelayanan Desa Adat dalam hal terjadi kapancabhayan, seperti: bayu bhaya, agni bhaya, toya bhaya, gering agung, manusa bhaya;

(4)    Swadikara Krama Tamiu Padgata Kala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), yaitu:

a.    Mendapatkan pasayuban (pelindungan) dan pelayanan Desa Adat dalam hal terjadi kapancabhayan, seperti: bayu bhaya, agni bhaya, toya bhaya, gering agung, manusa bhaya;

(5)   Swadikara Tamiu Jenek/Rajeg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), yaitu:

a.    Mendapatkan pasayuban (pelindungan) dan pelayanan Desa Adat dalam hal terjadi kapancabhayan, seperti: bayu bhaya, agni bhaya, toya bhaya, gering agung, manusa bhaya;

(6)    Swadikara Tamiu Padunungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), yaitu: 

a.    Mendapatkan pasayuban (pelindungan) dan pelayanan Desa Adat dalam hal terjadi kapancabhayan, seperti: bayu bhaya, agni bhaya, toya bhaya, gering agung, manusa bhaya;

(7)    Swadikara Tamiu Padgata Kala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), yaitu:

a.    Mendapatkan pasayuban (pelindungan) dan pelayanan Desa Adat dalam hal terjadi kapancabhayan, seperti: bayu bhaya, agni bhaya, toya bhaya, gering agung, manusa bhaya;

 

Pasal 9A

 

 

a.    Mendapatkan pasayuban (pelindungan) dan pelayanan Desa Adat dalam hal terjadi kapancabhayan, seperti: bayu bhaya, agni bhaya, toya bhaya, gering agung, manusa bhaya;

 

 

BAB V

PATURUNAN, PATEDUNAN, AYAHAN, DAN DUDUKAN

TERHADAP KRAMA DAN LEMBAGA DI WEWIDANGAN DESA ADAT

 

Pasal 10

            

(1)       Paturunan, Patedunan, Ayahan dikenakan kepada Krama Desa Adat

a.    Krama Desa Adat melaksanakan paturunan/pawedalan/urunan setiap Kegiatan di Wewidangan Desa Adat sesuai dengan arahan Prajuru Desa Adat Glagalinggah.

b.    Krama Desa Adat melaksanakan patedunan setiap Anggara Kasih

c.     Krama Desa Adat melaksanakan Ayahan setiap kegiatan Upacara Yadnya dan Kegiatan Gotong Royong sesuai dengan arahan Prajuru Desa Adat Glagalinggah.

(2)       Dudukan dikenakan kepada Krama Tamiu:

a.    Dudukan yang dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan kepada Krama Tamiu Jenek/Rajeg sebesar Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) setiap bulan per kepala keluarga apabila seluruh keluarga ikut serta tinggal. Apabila hanya kepala keluarga dan/atau salah satu anggota keluarga yang tinggal dikenakan dudukan sebesar Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) per bulan.

b.    Dudukan yang dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan kepada Krama Tamiu Padunungan hanya berupa wajib lapor kepada prajuru Desa Adat.

c.     Dudukan yang dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan kepada Krama Tamiu Padgata Kala hanya berupa wajib lapor kepada prajuru Desa Adat.

(3)       Dudukan dikenakan kepada Tamiu

a.    Dudukan yang dimaksud pada ayat (3) dapat dikenakan kepada Tamiu  Jenek/Rajeg hanya berupa wajib lapor kepada prajuru Desa Adat.

b.    Dudukan yang dimaksud pada ayat (3) dapat dikenakan kepada Tamiu Padunungan sebesar hanya berupa wajib lapor kepada prajuru Desa Adat.

c.     Tamiu Padgata Kala hanya dikenakan Punia/sumbangan sukarela

(4)       Punia dikenakan kepada Krama Desa Adat, Krama Tamiu, Tamiu, dan Lembaga/Badan

a.    Punia dimaksud pada ayat (3) dikenakan kepada Krama Desa Adat disesuaikan dengan kebutuhan desa adat melalui arahan Prajuru Desa Adat.

b.    Punia dimaksud pada ayat (3) dikenakan kepada Krama Tamiu Jenek/Rajeg, Krama Tamiu Padunungan, dan Krama Tamiu Padgata Kala  disesuaikan dengan kebutuhan desa adat melalui arahan Prajuru Desa Adat.

c.     Punia dimaksud pada ayat (3) dikenakan kepada Tamiu Jenek/Rajeg, Tamiu Padunungan, dan Padgata Kala  disesuaikan dengan kebutuhan desa adat melalui arahan Prajuru Desa Adat.

d.    Punia dimaksud pada ayat (3) dikenakan kepada Lembaga/Badan setiap disesuaikan dengan kebutuhan desa adat melalui arahan Prajuru Desa Adat.

BAB VI

TATA CARA PENGUMPULAN DUDUKAN DAN PUNIA

 

Pasal 11

 

(1)       Pengumpulan Dudukan dilaksanakan pada setiap Parum /Sangkep rutin Desa Adat Glagalinggah setiap Anggara Kasih oleh Prajuru Desa Adat Glagalinggah.

(2)       Pada saat melaksanakan pengumpulan dudukan, petugas pengumpul Dudukan wajib membawa:

a.    Pararem Desa Adat tentang Kasukretan Krama di Wewidangan Desa Adat;

b.    Berita Acara Hasil Paruman Desa Adat;

c.     Surat Keputusan Prajuru Desa Adat tentang petugas pengumpul dudukan; dan

(3)       Dudukan hanya dikenakan kepada Krama Tamiu dan Tamiu yang berada di Wewidangan Desa Adat.

(4)       Dudukan yang telah dikumpulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan sepenuhnya kepada Patengen atau Juru Raksa Desa Adat atas sepengetahuan Bandesa Adat untuk dimasukkan ke dalam rekening bank/Labda Pacingkreman Desa Adat/Lembaga Perkreditan Desa (LPD) milik Desa Adat sebagai pendapatan lain-lain Desa Adat yang Sah.

(5)       Dudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipergunakan untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan Desa Adat dalam Bhaga Pawongan dan Palemahan dan dipertanggungjawabkan oleh Prajuru Desa Adat secara tertulis dalam Paruman Desa Adat.

 

Pasal 12

 

(1)       Pengumpulan Punia dilaksanakan oleh Prajuru Desa Adat Glagalinggah dan/atau petugas yang ditunjuk oleh Prajuru Desa Adat.

(2)       Pengumpulan Punia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada Krama Desa Adat, Krama Tamiu, Tamiu, dan Lembaga/Badan.

(3)       Punia yang telah dikumpulkan oleh pertugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan sepenuhnya kepada Patengen atau Juru Raksa Desa Adat atas sepengetahuan Bandesa Adat untuk dimasukkan ke dalam rekening bank/Labda Pacingkreman Desa Adat/Lembaga Perkreditan Desa (LPD) milik Desa Adat sebagai pendapatan lain-lain Desa Adat yang Sah.

(4)       Punia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipergunakan untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan Desa Adat dan dipertanggungjawabkan oleh Prajuru Desa Adat secara tertulis dalam Paruman Desa Adat.

 

BAB VII

PETUGAS PENGUMPUL DUDUKAN DAN PUNIA.

 

Pasal 13

 

Petugas Pengumpul Dudukan dan Punia adalah Prajuru Desa Adat Glagalinggah.

 

 

 

 

 

 

 

BAB VIII

PEMANFAATAN DUDUKAN DAN PUNIA

 

Pasal 14

 

Pemanfaatan Dudukan dari Krama Tamiu dan Tamiu:

a.    Penyelenggaraan Sukerta Tata Pawongan dan Sukerta Tata Palemahan.

b.    Kegiatan sosial

c.     dan/atau kegiatan lainnya disesuaikan dengan kebutuhan Desa Adat.

Pasal 15

 

Pemanfaatan Punia dari Krama Desa Adat, Krama Tamiu,Tamiu dan Lembaga/Badan:

a.    Penyelenggaraan Sukerta Tata Parahyangan, Sukerta Tata Pawongan dan Sukerta Tata Palemahan.

b.    Pelestarian adat, tradisi, seni, dan budaya.

c.     dan/atau kegiatan lainnya disesuaikan dengan kebutuhan Desa Adat.

 

BAB IX

PERTANGGUNGJAWABAN DUDUKAN DAN PUNIA

 

Pasal 16

 

(1)  Prajuru Desa Adat Glagalinggah mempertanggungjawabkan Dudukan kepada Krama Tamiu dan Tamiu.

(2)  Prajuru Desa Adat Glagalinggah mempertanggungjawabkan Punia kepada Krama Desa Adat, Krama Tamiu, Tamiu, dan Lembaga/Badan.

(3)  Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan melalui Paruman Desa Adat.

 

BAB X

LARANGAN, PELANGGARAN, DAN SANKSI (PANYISIP MIWAH PAMIDANDA)

 

Pasal 17

(1)  Krama Tamiu dan Tamiu wajib mematuhi Pararem ini.

(2)  Petugas Pengumpul Dudukan dan Punia dilarang melakukan perbuatan yang merugikan Desa Adat.

 

Pasal 18

Setiap Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu dilarang:

a.    melanggar Awig-Awig, Pararem, dan Peraturan lain  Desa Adat;

b.    menggunakan Kartu Tanda Krama Desa Adat di luar peruntukan;

c.     mengikuti aliran sampradaya non-Dresta Bali;

d.    mengikuti organisasi masyarakat yang mengarah kepada premanisme;

e.    menggunakan dan mengedarkan segala jenis narkoba;

f.      menaruh/menimbun bahan-bahan bangunan di jalan atau gang yang ada di Wewidangan Desa Adat lebih daripada 1 X 24 jam;

g.    membuang sampah dan limbah di sembarang tempat;

h.    parkir kendaraan di jalan umum melewati 1 X 24 jam (kecuali untuk kegiatan upacara)

 

 

Pasal 19

 

(1)  Krama Tamiu dan Tamiu yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 18 dikenakan sanksi:

a.    Tidak mendapatkan layanan administratif secara hukum adat.

b.    Tidak bisa berinvestasi dan/atau bertempat tinggal di Wewidangan Desa Adat

c.     Melaksanakan upacara  marisuda bumi berdasarkan besar kecil pelanggaran yang dilakukan.

(2)  Petugas pengumpul dudukan dan punia yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12  dikenakan sanksi::

a.    Diberhentikan sebagai petugas pengumpul dudukan dan punia;

b.    Diumumkan dalam Paruman Desa Adat yang bersangkutan merugikan Desa Adat.

 

BAB XI

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 20

 

(1)       Pararem ini disepakati dalam Paruman/Pasangkepan Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu, ring rahina Anggara Kliwon wuku Medangsia pinanggal 19 Maret 2025.

(2)       Pararem ini dilengkapi dengan Berita Acara Paruman/Pasangkepan mengenai kesepakatan Krama Desa tentang isi dan pelaksanaan Pararem ini.

 

 

Ditetapkan di Glagalinggah

Desa Adat Glagalinggah

 

Panyarikan,

 

 

 

I Gusti Ngurah Arimbawa,S.S

 

Bandesa Adat,

 

 

 

I Wayan Tatok Suputra,S.Ak.

 

 

1. Kelihan Banjar Adat ( I Gusti Gede Putra)

2. Shaba Desa ( I Wayan Sumadi)

3. Kerta Desa ( I Ketut Ada,S.Pd)

 

 

 

MAJELIS DESA ADAT (MDA) PROVINSI BALI

Tanggal: …………

Nomor: …………..

 

Bandesa Agung,                                                                                 Panyarikan Agung,

 

 

Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet                                          I Ketut Sumarta

 

DIREGISTRASI

Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali

Pada Tanggal: ….../..…../2024

 

Nomor: P/1234/1234/123/12/DPMA/2024